Senin, 04 Oktober 2010

Usulan Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Sambas


Dasar :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 3);

Dalam     rangka tertib administrasi pengelolaan barang daerah khususnya Penghapusan Barang Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :
    1. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Pasal 43 Ayat (1) menyebutkan bahwa Penghapusan barang milik daerah dari daftar barang milik daerah dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain, sebab-sebab lain antara lain adalah karena hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair.
    2. Penghapusan Barang milik Daerah sebagaimana Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 bahwa barang tidak bergerak seperti tanah dan/atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah (Bupati) setelah mendapat persetujuan DPRD, sedangkan untuk barang inventaris lainya selain tanah dan/atau bangunan sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dilakukan oleh Pengelola (Sekretaris Daerah) setelah mendapat persetujuan Bupati.
    3. Barang milik daerah yang rusak, hilang, mati (hewan dan tanaman), susut, berlebih dan tidak efisien lagi supaya dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam pelaporan tersebut harus menyebutkan nama, jumlah barang, lokasi, nomor kode barang, nilai barang dan lain-lain yang diperlukan seperti foto barang, data kerusakan, laporan hilang dari kepolisian, surat keterangan kematian (hewan atau tanaman) dan lain-lain untuk selanjutnya dituangkan ke dalam Berita Acara Hasil Penelitian yang ditandatangani oleh Panitia Penghapusan, format laporan terlampir.
    4. Panitia Penghapusan dibentuk oleh Bupati Sambas dengan Keputusan Bupati Nomor ...... Tahun ........... tentang Panitia Penghapusan dan Penjualan Barang-Barang Inventaris dan Barang Lainnya Milik Pemerintah Kabupaten Sambas pada Dinas/ Badan/ Kantor ...... , dengan keanggotaannya terdiri dari unsur teknis terkait yang ditunjuk oleh Pengguna Barang pada unit kerja yang mengusulkan penghapusan. Hal ini diperlukan untuk mempermudah dalam melakukan penelitian atas barang yang akan dihapuskan. Pengecualian untuk penghapusan kendaraan dinas operasional, pelaksanaannya terpisah dari barang inventaris lainnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5. Khusus untuk tanah dan/atau bangunan, unsur teknis dalam kepanitiaan harus melibatkan juga personil yang mempunyai kemampuan dan berkompeten dalam melakukan penilaian atas aset. Hal ini dapat dengan bekerja sama dengan pihak ketiga atau melibatkan instansi yang berkompeten melakukan penilaian seperti Kantor Pertanahan, Dinas PU dan lainnya.
    6. Setelah persetujuan penghapusan ditetapkan, apabila masih mempunyai nilai ekonomis maka barang tersebut ditetapkan cara penjualannya dengan cara lelang umum melalui Kantor Lelang Negara atau lelang terbatas dan/atau disumbangkan/ dihibahkan atau dimusnahkan.

Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian sebagaimana mestinya dan pemberitahuan ini sekaligus merupakan peringatan.

 
 
BUPATI SAMBAS

ttd

Ir. H. BURHANUDDIN A. RASYID

 
Tembusan, disampaikan kepada Yth :

  1. Ketua DPRD Kab. Sambas
  2. Inspektorat Kab. Sambas di Sambas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar