Minggu, 03 Oktober 2010

Penggolongan Barang Milik Daerah (BMD)


a.    Barang milik daerah digolongkan ke dalam 6 (enam) kelompok yaitu:
1)     Tanah
Tanah Perkampungan, Tanah Pertanian, Tanah Perkebunan, Kebun Campuran, Hutan, Tanah Kolam Ikan, Danau/ Rawa, Sungai, Tanah Tandus/Rusak, Tanah Alang-Alang dan Padang Rumput, Tanah Penggunaan Lain, Tanah Bangunan dan Tanah Pertambangan, tanah badan jalan dan lain-lain sejenisnya.
2)     Peralatan dan Mesin
a)    alat-alat besar
Alat-alat Besar Darat, Alat-alat Besar Apung. Alat-alat Bantu dan lain-lain sejenisnya.b)     alat-alat angkutan
Alat Angkutan Darat Bermotor, Alat Angkutan Darat Tak Bermotor, Alat Angkut Apung Bermotor, Alat Angkut Apung tak Bermotor, Alat Angkut Bermotor Udara, dan lain-lainnya sejenisnya.
c)     alat-alat bengkel dan alat ukur
Alat Bengkel Bermotor, Alat Bengkel Tak Bermotor, dan lain-lain sejenisnya.
d)     alat-alat pertanian/peternakan
Alat Pengolahan Tanah dan Tanaman, Alat Pemeliharaan Tanaman /Pasca Penyimpanan dan lain-lain sejenisnya.
e)     alat-alat kantor dan rumah tangga
        Alat Kantor, Alat Rumah Tangga, dan lain-lain sejenisnya.
f)     alat studio dan alat komunikasi
        Alat Studio, Alat Komunikasi dan lain-lain sejenisnya.
g)     alat-alat kedokteran
Alat Kedokteran seperti Alat Kedokteran Umum, Alat Kedokteran Gigi, Alat Kedokteran Keluarga Berencana, Alat Kedokteran Mata, Alat Kedokteran THT, Alat Rontgen, Alat Farmasi, dan lain-lain sejenisnya.
h)     alat-alat laboratorium
Unit Alat Laboratorium, Alat Peraga/Praktek Sekolah dan lain-lain sejenisnya.
i)     alat-alat keamanan
Senjata Api, Persenjatan Non Senjata Api, Amunisi, Senjata Sinar dan lain-lain sejenisnya.
3)    Gedung dan bangunan
a)    bangunan gedung
Bangunan Gedung Tempat Kerja, Bangunan Gedung, Bangunan Instalansi, Bangunan Gedung Tempat Ibadah, Rumah Tempat Tinggal dan gedung lainnya yang sejenis.
b)    bangunan monumen
Candi, Monumen Alam, Monumen Sejarah, Tugu Peringatan dan lain-lain sejenisnya.
4)    Jalan, irigasi dan jaringan
a)    jalan dan jembatan
Jalan, Jembatan, terowongan dan lain-lain jenisnya.
b)     bangunan air/irigasi
Bangunan air irigasi, Bangunan air Pasang, Bangunan air Pengembangan rawa dan Polde, Bangunan Air Penganan Surya dan Penanggul, Bangunan air minum, Bangunan air kotor dan Bangunan Air lain yang sejenisnya.
  1. c). Instalasi
    Instalasi Air minum, Instalasi Air Kotor, Instalasi Pengolahan Sampah, Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan, Instalasi Pembangkit Listrik, Instalasi Gardu Listrik dan lain-lain sejenisnya.
    d)     jaringan
        Jaringan Air Minum, Jaringan Listrik dan lain-lain sejenisnya.
5)    Aset tetap lainnya
a)    buku dan perpustakaan
    Buku seperti Buku Umum Filsafah, Agama, Ilmu Sosial, Ilmu Bahasa, Matematika dan    Pengetahuan    Alam, Ilmu Pengetahuan Praktis. Arsitektur, Kesenian, Olah raga Geografi, Biografi,sejarah dan lain-lain sejenisnya.
b)    barang bercorak kesenian/kebudayaan
Barang Bercorak Kesenian, Kebudayan seperti Pahatan, Lukisan Alat-alat Kesenian, Alat Olah Raga, Tanda Penghargaan, dan lain-lain sejenisnya.
c)    hewan/ternak dan tumbuhan
Hewan seperti Binatang Ternak, Binatang Unggas, Binatang Melata, Binatang Ikan, Hewan Kebun Binatang dan lain-lain sejenisnya.
Tumbuhan-tumbuhan seperti Pohon Jati, Pohon Mahoni, Pohon Kenari, Pohon Asem dan lain-lain sejenisnya termasuk pohon ayoman/pelindung.
6)    Kontruksi dalam pengerjaan

 
b.     Pelaksanaan Inventarisasi
1)    Pelaksanaan inventarisasi dibagi dalam dua kegiatan yakni:
a) Pelaksanaan pencatatan.
b) Pelaksanaan pelaporan.
2)     Dalam pencatatan dimaksud dipergunakan buku dan kartu sebagai berikut:
a) Kartu Inventaris Barang (KIB A,B, C, D, E dan F);
d) Buku Induk Inventaris.
3)     Dalam pelaksanaan pelaporan dipergunakan daftar yaitu :
a) Buku Inventaris dan Rekap.
b) Daftar Mutasi Barang dan Rekap.
4) Fungsi dari buku dan kartu inventaris baik untuk kegiatan pencatatan maupun untuk kegiatan pelaporan sebagaimana dikemukakan di bawah ini :
a)     Buku Induk Inventaris (BII) merupakan gabungan/kompilasi buku inventaris sedangkan buku inventraris adalah himpunan catatan data teknis dan administratif yang diperoleh dari catatan kartu barang inventaris sebagai hasil sensus ditiap-tiap SKPD yang dilaksanakan secara serentak pada waktu tertentu.
Pembantu Pengelola mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang daerah.
Untuk mendapatkan data barang dan pembuatan buku inventaris yang benar, dapat dipertanggungjawabkan dan akurat (up to date) maka dilakukan melalui Sensus Barang Daerah setiap 5 (lima) tahun sekali.
Prosedur pengisian Buku Induk Inventaris, adalah sebagai berikut :
1)    Pengguna melaksanakan inventarisasi barang yang dicatat di dalam Kartu Inventaris Barang (KlB A, B, C, D, E, dan F dan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) secara kolektif atau secara tersendiri per jenis barang rangkap 2 (dua).
2)    Pengguna barang bertanggung-jawab dan menghimpun KIB dan KIR dan mencatatnya dalam Buku Inventaris yang datanya dari KIB A, B, C, D, Edan F serta membuat KIR dimasing-masing ruangan.
3)    Pembantu pengelola barang mengkompilasi Buku Inventaris menjadi Buku Induk Inventaris
4)    Rekapitulasi Buku Induk Inventaris ditanda-tangani oleh pengelola atau pembantu pengelola.
5)    Buku Induk Inventaris berlaku untuk 5 (ima) tahun, yang selanjutnya dibuat kembali dengan tata-cara sebagaimana telah diuraikan di atas (Sensus Barang).
b)    Kartu Inventaris Barang ( KIB )
Kartu Inventaris Barang (KIB) adalah Kartu untuk mencatat barang-barang Inventaris secara tersendiri atau kumpulan/kolektip dilengkapi data asal, volume, kapasitas, merk, type, nilai/harga dan data lain mengenai barang tersebut, yang diperlukan untuk inventarisasi maupun tujuan lain dan dipergunakan selama barang itu belum dihapuskan.
KIB terdiri dari :
Kartu Inventaris Ruangan adalah kartu untuk mencatat barang- barang inventaris yang ada dalam ruangan kerja. Kartu Inventaris Ruangan ini harus dipasang di setiap ruangan kerja, pemasangan maupun pencatatan inventaris ruangan menjadi tanggung jawab pengurus barang dan Kepala Ruangan disetiap SKPD.
d)     Daftar Rekapitulasi Inventaris.
Daftar Rekapitulasi Inventaris disusun oleh pengelola/pembantu pengelola dengan mempergunakan bahan dari rekapitulasi Inventaris barang yang disampaikan oleh pengguna.
Daftar mutasi barang memuat data barang yang berkurang dan/atau yang bertambah dalam suatu jangka waktu tertentu (1 semester dan 1 tahun).
Mutasi barang terjadi karena :
a)    Bertambah, disebabkan:
(1)    Pengadaan baru karena pembelian.
(2)    Sumbangan atau hibah.
(3)    Tukar-menukar.
(4)    Perubahan peningkatan kualitas (guna susun).
b)    Berkurang, disebabkan :
(1) Dijual/dihapuskan.
(2) Musnah/Hilang/Mati.
(3) Dihibahkan/disumbangkan.
(4) Tukar menukar/ruilslag /tukar guling/dilepaskan dengan ganti rugi.

1 komentar:

  1. A fun and friendly casino - DrMCD
    Looking for a fun and friendly casino? Play Slots online for free 양산 출장마사지 or 의정부 출장안마 for 도레미시디 출장샵 real money at DrMCD! Over 30 대전광역 출장샵 games to choose from, 서울특별 출장마사지 including Mega Moolah,

    BalasHapus